DUTCH LAW WORD
1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun
benda itu berada
2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE: yaitu hak yang tidak dapat diganggu
gugat
3. VAGUE: kabur
4. DWINGEN; memaksa VERBAND: hubungan :
hubungan erat
5. FEIT : perbuatan
6. OVERTRADING: pelanggaran
7. MISDRIFF: kejahatan
8. DADER: pelaku tindak pidana
9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD: Gugatan tidak dapat diterima
10. A QUO:
11. IPSO JURE: demi hukum /
berdasarkan hukum.
12. EX AEQUO ET BONO: putusan yang
seadil-adilnya
13. DADER / DOER : orang
yang melakukan delik
14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA : orang yang menyuruh melakukan
15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan
16. UIT LOKER : orang
yang sengaja membujuk
17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu
18. NOODWEER : dalam
keadaan terpaksa
19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bias
dielakkan).
20. asas proporsionalitas: harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi
dengan kepentingan yang dilanggar.
21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni
22. POINT DE IBTERN POINT ATIM : tidak
ada sengketa tidak ada perkara
23. LAMBROSO theory : character of crime
24. NOTOIR FEIT : hal yang telah diketahui dan
dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.
25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE : tidak
ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada
sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)
26. OVERMACH : kejadian/keadaan yang memaksa
27. MIRANDA RULE : hak seorang tersangka untuk
mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
28. SAKSI VERBALISAN : saksi yang melakukan pemeriksaan
ditingkat penyidikan.
29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat
dipisahkan-pisahkan.
30. INTERVENSI : masuknya pihak
ketiga yang merasamempunyai
hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
31. VOEGING : menyertai
(ikut salah satu pihak)
32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)
33. VRIJWARING : penanggungan
/ pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)
34. DERDEN VERZETE : perlawanan pihak ketiga yang merasa
mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh
karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang
berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika
diperintahkan oleh KPN
35. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan
/ tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS : pertemuan
antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri
oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan
serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat
dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak
/ tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita
terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang
dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul
permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan
hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu
orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895
KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa /
yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk
menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim
harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan
harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan
haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan
harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE : surat yang
tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI : hak untuk
menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi
honorarium yang telah disepakati.
52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa
berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat
pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara
tersebut ( ac.perdata)
53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan
perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai
undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak
terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONSLAG : lepas dari
segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah
keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang
menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang
memberatkan terdakwa.
60. ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya
pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan
tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum
disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang
tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1
Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ;
suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang
berkepentingan, wali nikah.
61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus
perceraian)
62. NADZIR : pengelola benda wakaf
63. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri
selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
64. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin
bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau
istri.
65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
67. PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN
masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac.
TUN).
70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat
permusyawarahan.
71. DWANGSOM : uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE ERMESSEN : tindakan responsive/tanggap dari B/P
TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO : kedua belah pihak.
76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak
mengenai sasaran.
77. KOOPTASI : pemilihan anggota
baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling
bertentangan.
79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT : penggantian kontrak, untuk
pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI : pelepasan / pengurangan / pembebasan
modal / saham dari perusahaan.
84. LEX CERTA : ketentuan dalam perundang-undangan
tidak dapat di artikan lain.
85. IN CASU : dalam hal ini.
86. IN BORGH : jaminan.
87. IN COGNITO : penyamaran.
88. IN COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT RELAAS : bukti
pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ : (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin
suami.
91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER :ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara
tunai dan jelas.
92. PUTUSAN MA. tanggal 29 maret 1982 no. 1230 K/Sip/1980(pembeli yang beritikat baik yang dilindungi UU.
93. UBI SOCIETAS IBI IUS : dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER TENT TO
CORRUPT: kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)
95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING :hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan
sosial (ROSCOE POUND).
96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)
No comments:
Post a Comment